Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Polisi Tangkap Enam Orang Sindikat Materai Palsu di Menteng Jakpus : Okezone Megapolitan

Polisi Tangkap Enam Orang Sindikat Materai Palsu di Menteng Jakpus    : Okezone Megapolitan

Source: https://megapolitan.okezone.com/

JAKARTA - Polsek Menteng mengamankan enam orang sindikat pembuat materai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Enam orang tersebut adalah MH (49) sebagai seorang reseller, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya, lalu I (42) seorang residivis, yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH.

Lalu ada S (44) sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dan terakhir, MY (55) yang ditangkap di rumah produksi Perumahan Grand Vista, Bekasi.

BACA JUGA: Usut Pemalsuan Sertifikat Keturunan Nabi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, Senin (18/3/2024).

Bayu mengungkapkan, kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan materai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

BACA JUGA: Polri: Alvin Lim Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.5000.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000 juta," pungkas Bayu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Sebelumnya 1 1 Selanjutnya #pemalsuan #Kasus Pemalsuan #Polsek Menteng