Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bojonggede Bogor : Okezone Megapolitan

Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bojonggede Bogor    : Okezone Megapolitan

Source: https://megapolitan.okezone.com/

BOGOR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Perumahan Villa Asia RT 5/7 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Jumat (15/3) malam.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DA (36), MH (28) dan RB (43). Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti tujuh plastik klip sedang dengan berat bruto sabu puluhan gram dalam tas pinggang berwarna biru tosca.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat menjelaskan kronologis berawal pada Jumat (15/3) sekira pukul 20.00 WIB pelapor dan saksi sedang melaksanakan kegiatan observasi mendapat informasi dari seseorang yang tidak dapat disebut identitasnya.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu

"Ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi atau tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2023).

"Pada saat pelapor bersama dengan saksi sedang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, selanjutnya saksi melihat ada seseorang yang keluar rumah dan mengambil paket di depan rumahnya. Ciri-cirinya mirip dengan yang disebutkan tersebut yang kemudian orang tersebut masuk ke dalam rumah yang kemudian saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri orang tersebut dan mengamankan orang tersebut," tambahnya.

Ade pun menyebut langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:

Dikejar Polisi, Residivis Narkoba Nekat Lompati Tembok Setinggi 2 Meter

"Saat dilakukan penggeledahan saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang berada di atas meja yang berada di ruang tamu dan setelah tas tersebut dibuka oleh saksi terdapat satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 76,71 Gram yang kemudian orang tersebut berserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Ade mengatakan bahwa ketiga tersangka ditahan Polsek Bojonggede untuk diproses lebih lanjut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Iya (ditahan) untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya 1 2 Selanjutnya #Narkoba #pengedar narkoba #Bojonggede