Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Mekanis Rekapitulasi dengan Menggelembungkan Suara Golkar di Jatim VI

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Mekanis Rekapitulasi dengan Menggelembungkan Suara Golkar di Jatim VI

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara terkait laporan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sidang, Selasa, (26/3/2024).

Sidang tersebut dilakukan setelah adanya pelaporan dari saksi Partai Demokrat bernama Saman. Sebagai konsekuensi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

"Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya sambil mengetuk palu.

Saman mengungkapkan, adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.