Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Dimulai Pukul 13.00 WIB Hari Ini, Berikut Agendanya

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Dimulai Pukul 13.00 WIB Hari Ini, Berikut Agendanya

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa pilpres 2024, hari ini, Kamis, 28 Maret 2024. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan sidang lanjutan sengketa pilpres 2024 akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo sesaat sebelum menutup sidang di hari pertama, seperti dikutip Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Tim Hukum dari Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Dia menambahkan terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo beralasan penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," Suhartoyo menandasi.

Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya.

Petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil pilpres 2024 batal, memerintahkan KPU RI melangsungkan pemungutan suara ulang untuk pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.