Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Orang Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Orang Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari keenam. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran total berjumlah 14 orang. Mereka terdiri dari 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra setelah sidang di Mahkamah Konstitisi (MK), Rabu, 3 April 2024.

"Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Tim Hukum Ganjar-Mahfud)," kata Yusril kepada di Jakarta, seperti dikutip Kamis, (4/4/2024).

Yusril meyakini, saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi. Sebab saksi dan ahli yang dibawa dipastikan akan membawa bukti yang mematahkan dalil para pemohon.

"Dan dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kami sebenarnya berada pada posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini," dia menandasi.

Diketahui sebelumnya, sidang sengketa pilpres sudah berjalan lima hari sejak 27 Maret 2024 beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait.

Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Hari kelima, 3 April mendengar saksi dan ahli pemohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).