Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dito dinyatakan terbukti bersalah atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam amar putusannya, Kamis (4/4/2024).

Dia dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Dalam putusannya, Hakim Dewa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.

Untuk hal memberatkan, Dito dianggap telah acuh perihal kepemilikan senjata api serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki izin.

Sedangkan dalam hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dengan tidak memberikan keterangan berbelit dan memperlancar persidangan. Dito juga dianggap masih muda dan belum pernah terjerat kasus apapun.

"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ujar hakim.

Putusan itu juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).