Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Sabtu 6 April 2024, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Sabtu 6 April 2024, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Pemprov DKJ hingga kini masih terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap di Jakarta.

Lalu bagaimana dengan hari ini di akhir pekan, Sabtu (6/4/2024)? Jawabannya tidak. Tak ada peraturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, Sabtu (6/4/2024).

Mengapa? Seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Jika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi jalan utama yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.