Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 8 April 2024 Ditiadakan, tapi Berlaku di Jalur Mudik

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 8 April 2024 Ditiadakan, tapi Berlaku di Jalur Mudik

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama aparat Kepolisian meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada hari ini, Senin (8/4/2024). Sebab, hari ini termasuk libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.

Berdasarkan unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama periode libur lebaran terhitung mulai 6-15 April 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub 88/2019 disebutkan, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun ketentuan ini tidak berlaku di jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik terhitung mulai 5-16 April 2024.

Adapun kebijakan tersebut hanya berlaku di ruas Tol Trans Jawa mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan guna mencegah kepadatan lalu lintas. Namun, aturan tersebut ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. "Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (2/4/2024).