Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Ada Setya Novanto hingga Djoko Susilo

240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Ada Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Wachid Wibowo menyebut, ada sebanyak 240 narapidana (napi) korupsi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, kata dia, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," ujar Wachid, melansir Antara, Rabu (10/4/2024).

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," kata Wachid.

Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi Idulfitri.

"Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi," papar dia.

Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan berkelakuan baik. Lalu mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda," ucap Wachid.