Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Hadapi Perang Iran Vs Israel, Menperin Siapkan Insentif Impor Bahan Baku Industri

Hadapi Perang Iran Vs Israel, Menperin Siapkan Insentif Impor Bahan Baku Industri

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Situasi di Timur Tengah semakin memanas setelah Iran melancarkan serangan balasan konflik kepada Israel pada akhir pekan lalu. Eskalasi geopolitik di wilayah tersebut diwaspadai dapat berpengaruh terhadap Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memetakan terdapat tiga hal yang terdampak eskalasi geopolitik ini yaitu peningkatan harga energi, peningkatan biaya logistik, dan penguatan nilai tukar Dollar Amerika Serikat (USD).

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh Indonesia sebagai bagian dari perekonomian dan supply chain global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah telah menganalisa dan menyiapkan smart policy untuk memitigasi pengaruh terhadap sektor manufaktur di dalam negeri. Kemenperin juga akan segera melakukan koordinasi dengan para pelaku industri.

"Saat ini, Kemenperin telah memetakan permasalahan dan berupaya melakukan mitigasi solusi-solusi dalam rangka mengamankan sektor industri dari dampak konflik yang tengah terjadi," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Solusi yang dirumuskan Kemenperin meliputi penyiapan insentif impor bahan baku industri yang berasal dari Timur Tengah karena adanya kemungkinan terganggu suplai bahan baku bagi industri dalam negeri, terutama pada sektor industri kimia hulu yang mengimpor sebagian besar bahan baku dari kawasan tersebut.

Relaksasi impor bahan baku tertentu juga dibutuhkan untuk kemudahan memperoleh bahan baku, mengingat negara-negara lain juga berlomba mendapatkan supplier alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya.

Selanjutnya, mempercepat langkah-langkah pendalaman, penguatan, maupun penyebaran struktur industri, yang bertujuan untuk segera meningkatkan program substitusi impor.

Hal ini perlu didukung dengan memperketat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengantisipasi excess trade diversion dari negara lain ke Indonesia. Artinya, Kementerian/Lembaga harus lebih disiplin dalam pengadaan belanja barang dan jasa dengan menggunakan Produk Dalam Negeri.