Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Hakim MK Daniel Yusmic: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Bukan Bentuk Nepotisme

Hakim MK Daniel Yusmic: Jabatan Wapres Diisi Lewat Pemilu, Bukan Bentuk Nepotisme

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, membacakan putusan bahwa dalil pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung putranya cawapres Gibran Rakabuming Raka, tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.

Hal ini diucapkan Daniel saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalinya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," beber Daniel membacakan putusan.

Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui Pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," tutur Daniel.

Oleh karena itu, MK berpendapat dalil pemohon terkait nepotisme Jokowi tidak beralasan. "Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.