Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

MK Sebut Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi

MK Sebut Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dikaitkannya kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu dengan dugaan adanya cawe-cawe politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 adalah mengada-ngada.

Sebab, pemberian tunjangan kepada pegawai Bawaslu menjadi program Kementerian PANRB yang telah diatur dalam anggaran sebelumnya.

"Bahwa pihak terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggaraan pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada," kata Hakim MK Daniel Yusmic Foekh, saat membacakan putusan sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

Daniel menyampaikan, tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai. Sehingga, tak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.

"Hal tersebut merupakan program PANRB yang telah ditetapkan para tahun anggaran sebelumnya pemberian dilakukan dakam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bykan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. Progtam tersebut helas tidak ada kaitannya fengan presiden apalagi dihubhnhkan dengan kontestasi pemilu 2024," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.