Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Pria Curhat Soal Unggahannya Beli Sepatu Bola Seharga Rp11 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta

Pria Curhat Soal Unggahannya Beli Sepatu Bola Seharga Rp11 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video di TikTok viral karena curhatannya soal tarif bea masuk fantastis untuk sepatu yang dibelinya secara online dari luar negeri. Video tersebut lantas dibalas oleh akun TikTok resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai RI yang menjelaskan bahwa bea yang membengkak diakibatkan karena adanya denda ketidaksesuaian harga yang dicantumkan pada laporan ke Bea Cukai RI.

Hal tersebut mengundang perdebatan warganet soal kejelasan kasus selanjutnya. Tim Lifestyle Liputan6.com berhasil menghubungi pemilik video untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dialaminya.

Radhika Althaf (25) menjelaskan bahwa dirinya membeli sepasang sepatu bola dari laman belanja asal Jerman, euniqueboots.com pada 15 April 2024 dengan harga 500 euro atau Rp10.301.000. Sepatu tersebut dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp1.204.000 atau sekitar 70 euro.

Ia juga mengatakan semua proses administrasi barangnya telah diserahkan kepada DHL selaku Kuasa Importir yang akan menanggung terlebih dahulu tarif bea barangnya. Althaf mengaku mendapatkan pemberitahuan via e-mail oleh DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai RI, seperti link pembelian, invoice, bukti transfer/transaksi, dan NPWP pada 20 April 2024.

"Nah di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapat invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," tutur Althaf, Selasa, 23 April 2024, lewat e-mail kepada Tim Lifestye Liputan6.com.

Pada 21 April 2024, ia dibuat kaget dengan e-mail dari DHL yang menyatakan bahwa total biaya yang harus dia bayarkan untuk sepatu Adidas F50 itu adalah sebesar Rp31.810.340.

"Pada saat itu aku posisinya belum dapat dokumen Bea Cukai yang menjelaskan secara rinci soal denda administrasi," jelas Althaf.