Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Asosiasi Beberkan Potensi Kelangkaan Lampu Usai Penerapan Aturan Impor

Asosiasi Beberkan Potensi Kelangkaan Lampu Usai Penerapan Aturan Impor

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) prediksi banyak perusahaan anggotanya yang akan mulai kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024 seiring pembatasan impor.

Hal itu seiring penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang impor.

AILKI mengapresiasi atas peran aktif pemerintah dalam mendorong kemajuan industri pencahayaan tanah air, mulai dari pertumbuhan investasi lokal hingga alih teknologi dan konservasi energi.

AILKI juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur trafik impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, Ketua AILKI, Lea Indra menuturkan, terdapat sejumlah kebijakan dalam beleid tersebut yang berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan dan berdampak terhadap sektor lain di dalam negeri.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru saja menyatakan akan mengatur penerapan masa transisi perubahan aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam praktek di lapangan, juga menyepakati untuk memberikan penundaan terkait implementasi Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas yang akan disepakati kemudian.

Lea menyambut positif langkah pemerintah untuk meninjau teknis pelaksanaan peraturan tersebut sebelum sepenuhnya siap untuk dijalankan, sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor guna memenuhi tuntutan pasar.

Upaya ini juga perlu dilakukan agar bisnis dapat terus berlangsung tanpa ada 'black-out period'. AILKI pun meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.

"Setelah mencermati keputusan pemerintah melalui Permendag 36/2023 yang telah berlaku 10 Maret 2024 ini, AILKI memandang pemerintah perlu untuk memperpanjang masa transisi agar dapat mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi. Ini sangat urgent, apalagi komoditas lampu dan turunan lainnya merupakan hal yang esensial dan sangat dibutuhkan oleh industri nasional di berbagai lini," ujar Lea dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).