Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara, Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara, Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Sumatera Utara. PPP mengeklaim ada perpindahan ribuan perolehan suaranya ke Partai Garuda.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Moch Ainul Yaqin dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan Nomor Perkara perkara No 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun di Panel I, sidang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Menurut Ainul, merujuk pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, hasil perolehan suara di Sumatera Utara turut berpengaruh pada tidak lolosnya PPP ke Senayan dengan tidak terpenuhinya ambang batas parlemen 4 persen.

"Berdasarkan keputusan tersebut Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.88 suara atau setara dengan persentase sebesar 0.13 persen," kata Ainul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Ainul menjelaskan, terdapat perbedaan antara versi penghitungan KPU dan PPP khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, salah satunya di Sumatera Utata. Di mana ada perbandingan suara PPP yang cukup besar dengan Partai Garuda.

"Salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di daerah pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara 2, Sumatera Utara 3 Provinsi Sumatera Utara," kata Ainul.

Ainul menyebut, telah terjadi masing-masing perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda. Rinciannya sebanyak 4.987 pada dapil Sumatera Utara 1, sebanyak 5.420 pada dapil Sumatera Utara 2, dan sebanyak 6.000 pada Sumatera Utara 3.

"Ke semuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon," ujar Ainul.