Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Mahasiswa Kembali Gugat UKT, Perguruan Tinggi Negeri Diminta Transparan

Mahasiswa Kembali Gugat UKT, Perguruan Tinggi Negeri Diminta Transparan

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali diwarnai protes mahasiswa terhadap besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negari (PTN). Setelah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kali ini giliran mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang menyatakan keberatan atas besaran UKT di kampus mereka.

"Maraknya protes mahasiswa terhadap besaran UKT yang ditetapkan kampus harus direspons serius. Pihak kampus harus berani menyampaikan secara terbuka unit cost penentu besaran UKT dan klasifikasi penentu golongan UKT mahasiswa kepada publik. Kemendikbud Ristek pun harus berani mem-vetto usulan besaran UKY yang diajukan PTN jika dinilai memberatkan mahasiswa," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (4/5/2023).

Untuk diketahui belasan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Universitas Gajah Mada (UGM) melakukan aksi di Hari Pendidikan Nasional. Dalam aksi yang digelar Balairung UGM tersebut, mereka menyampaikan hasil jajak pendapat yang menyebut 70% mahasiswa UGM merasa keberatan membayar UKT. Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan mahasiswa Unsoed yang memprotes kenaikan UKT bagi mahasiswa baru.

Huda mengatakan, PTN maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memang berhak menaikkan UKT bagi mahasiswa. Kendati demikian ada ketentuan yang harus dipatuhi PTN maupun PTN-BH sebelum menetapkan kenaikan UKT mahasiswa.

"Ada indikator-indikator yang mempengaruhi besaran UKT seperti tingkat pendidikan, jenis bidang studi, lokasi kampus, hingga fasilitas penunjang pendidikan yang dibutuhkan. Namun di atas semua itu penentuan UKT harus mempertimbangkan keterjangkauan biaya pendidikan masyarakat dari semua kalangan," katanya.

Dari indikator-indikator tersebut, lanjut Huda, akan bisa dinilai apakah kenaikan UKT yang ditetapkan oleh PTN maupun PTN-BH wajar atau tidak wajar. Termasuk kenaikan UKT dari Universitas Jenderal Soedirman.

"Pihak kampus juga harus berani menyampaikan alasan kenaikan UKT didasarkan pada indikator-indikator yang diatur dalam Permendikbud 25/2020 kepada publik. Dengan demikian, peserta didik maupun masyarakat tidak terjebak pada kecurigaan adanya komersialisasi pendidikan di lingkungan pendidikan kita," katanya.