Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Pemerintah Bahas Aturan Soal Caleg Terpilih Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Pemerintah Bahas Aturan Soal Caleg Terpilih Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah mulai berjalan. Sejumlah pihak mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, tidak terkecuali mereka yang sudah terpilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menanggapi hak itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan membahasnya lebih mendetil dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Rapat konsultasi terkait hal itu pun dilaksanakan hari ini.

"Harusnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur itu. Tinggal kita menunggu, hari ini ada rapat konsultasi di Hotel Sultan soal PKPU tersebut," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Togap Simangunsong kepada awak media, seperti dikutip Selasa (14/5/2024).

Menurut Togap, jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka para pihak ketika mau mendaftar menjadi calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan akan mundur dari jabatan yang diembannya.

"Jadi mereka mundur setelah dinyatakan sebagai pasangan calon sesuai dengan putusan MK," ujar Togap.

Maka dari itu, Togap ingin melakukan persamaan pandangan dengan pihak KPU agar tidak terjadi miss informasi di masyarakat. Sebab ramai diberitakan, KPU menyebut para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih bila mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mundur.

"Memang Ketua KPU ngomong, dia bilang makanya banyak orang yang salah tangkap, kan. Ketika mendaftar tidak perlu mundur. Tetapi ketika ditetapkan (jadi kepala daerah terpilih) baru dia harus mundur (milih jadi wakil rakyat atau kepala daerah)," jelas Togap.