Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 16 Mei 2024

Perhatikan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 16 Mei 2024

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian terus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap di beberapa ruas jalan utama ibu kota.

Termasuk hari ini, Kamis (16/5/2024), aturan ganjil genap masih tetap berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu.

Ada 26 titik di mana pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih diterapkan dengan sistem ganjil genap (GaGe) di jalan-jalan utama ibu kota.

Adapun jadwalnya terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Namun jangan lupa, saat tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.