Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Ini Sosok Saka Tatal, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Sudah Bebas dari Penjara : Okezone Nasional

Ini Sosok Saka Tatal, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Sudah Bebas dari Penjara : Okezone Nasional

Source: https://nasional.okezone.com/

JAKARTA - Ini sosok Saka Tatal, pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas dari penjara. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".

Untuk itu, beberapa pelaku pun membuat netizen penasaran. Salah satunya mengenai Saka Tatal yang bakal bebas dipenjara usai ditetapkan menjadi terdakwa pembunuhan Vina pada 2016.

BACA JUGA: Polisi Buru DPO Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Ikut Cari Pelaku

Berikut ini sosok Saka Tatal, pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas dari penjara:

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA: Punya Nama Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kasus Vina Cirebon dengan Vina Garut

Sementara itu, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Namun, Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran siap membantu melakukan penangkapan pada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Saat ini 3 DPO itu masih berkeliaran setelah 8 tahun kejadian tragis tersebut.

Sebelumnya 1 2 Selanjutnya #Ini Sosok Saka Tatal #Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Sudah Bebas da #Kasus Pembunuhan Vina #film vina #Kasus pembunuhan