Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Pimpinan DPR: Tak Ada Pembahasan Diam-Diam Revisi UU MK

Pimpinan DPR: Tak Ada Pembahasan Diam-Diam Revisi UU MK

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Dasco membantah anggapan yang menyebut proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan secara diam-diam. Ia menyebut, RUU MK telah dibahas sejak 2023, namun sempat terhenti karena ada Pemilu 2024.

"Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023. Nah karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan maka kami pada waktu itu kami menunda sampai waktu kita selesai pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco menegaskan kesepakatan yang didapatkan pemerintah dan DPR dilakukan secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Tidak ada terkesan kita diam-diam, karena pada saat masa reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi dan menyetujui hasil yang sudah kita ketok bersama antara DPR dan pemerintah pada 29 November 2023," kata dia.

"Jadi sebenarnya nggak ada yang apa ya sembunyi-sembunyi, tapi itu memang sudah lama dan tadi sudah saya sampaikan untuk paripurna kita juga perlu waktu untuk pembahasannya," sambungnya.

Saat ini, kata Dasco, RUU tersebut masih diharmonisasi oleh Badan Keahlian DPR. Pimpinan DPR belum menentukan kapan RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna.

"Dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Sehingga untuk waktu kita nggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," pungkasnya.