Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

DPR Terima Surpres Permohonan Naturalisasi Pemain Bola Calvin Verdonk dan Jens Raven

DPR Terima Surpres Permohonan Naturalisasi Pemain Bola Calvin Verdonk dan Jens Raven

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satunya yaitu permohonan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemain naturalisasi Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven.

"R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga membacakan sejumlah supres lainnya yaitu nomor R-07 tanggal 12 Februari, R-13 tanggal 3 April, dan R-14 tanggal 29 April.

Surpres tersebut diketahui terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa, dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.

Selanjutnya, surat R-11 tanggal 20 Maret 2024 terkait hal calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028. Kemudian, surat R-12 tanggal 3 April 2024 terkait Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Berikutnya, surat R-16 tanggal 2 Mei 2024 terkait hal perencanaan pengesahan protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Lalu, surat R-17 tanggal 17 Mei 2024 terkait hal calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dasco menjelaskan, selain surat-surat dari presiden, DPR juga telah menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun yaitu nomor 33 S tanggal 27 Maret 2024.

"Terkait hal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023," pungkas Dasco.