Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di Bank Umum Simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Valuta Asing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan sektor rill.

Keputusan tingkat bunga penjaminan ini juga diharapkan dapat memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Rupiah (sebesar) 4,25%, Bank Umum Simpanan Valas 2,25% dan BPR (Simpanan Rupiah) di 6,75%," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Tingkat penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga di perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga peluang serta persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dan masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan," jelas dia.

Ia pun menghimbau agar perbankan terus transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini

"Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, dan melalui media serta chanel komunikasi bank kepada nasabah," pungkasnya.