Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Mendag Musnahkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal senilai Rp 6,7 Miliar

Mendag Musnahkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal senilai Rp 6,7 Miliar

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 40.282 pcs alat elektronik yang tidak memenuhi ketentuan registrasi alias barang impor ilegal.

Ketentuan regulasi tersebut tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), di PT GMI, Serang, Provinsi Banten, Kamis (6/6/2024).

"Nah hari ini kita temukan di sini apa ini bayangin 40.282 pcs dengan nilai Rp 6,7 miliar ini nilai masuk nilai beli kalau nilai jual beli lebih lagi ya," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Mendag menyebut, terdapat 9 jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L dan MKG, seperti speaker, hairdryer, kipas angin, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menertibkan barang elektronik impor yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.

"Ini harus kita tertibkan. Memang kita negara yang ada aturannya. Nah itulah dalam rangka itu saya setiap bulan akan melakukan (sidak), jangan main-main ya kalau melanggar aturan kami setiap bulan PKTN akan melakukan cek pasar," ujar Mendag.