Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?

Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia tak mempermasalahkan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan, alias ormas keagamaan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertama-tama, ia menyoroti pandangan yang kurang tepat terkait regulasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, yang ditekankan semestinya badan usaha milik ormas keagamaan, bukan organisasinya.

"Ini harus nyebutin lengkap, ini yang bikin misleading di masyarakat. Harusnya badan usaha yang sahamnya dimiliki sebagian besar/mayoritas, saham pengendali oleh ormas," kata Hendra kepada Liputan6.com, Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun dalam Pasal 83A PP 25/2024, memang tertulis penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberikan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengklaim tengah menyiapkan badan usaha setelah ditunjuk sebagai ormas keagamaan pertama yang mendapat izin pengelolaan tambang. Dengan menunjuk Bendahara Umum, Gudlan Arif yang juga pengusaha tambang selaku penanggung jawab utama.

Menanggapi itu, Hendra pun tidak mempermasalahkannya. Lantaran, regulasi yang ada memperbolehkan siapapun bisa mengajukan untuk mendapatkan izin wilayah tambang, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang diatur dari segi perundang-undangan.

"Intinya tidak ada masalah, semua bebas. Tidak diskriminatif, mau ormas, artis, semua bisa. Misalnya kalau artis, bisa nambang enggak? Enggak juga. Nanti dia bikin badan usaha, nanti ada ahlinya, harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Sama saja, tambang siapa pun bisa, tidak ada diskriminasi," ungkapnya.

"Mau BUMN, BUMD, dia artis, atlet, semua bisa, asal memenuhi persyaratan. Ormas juga begitu, yang penting syaratnya diatur undang-undang. Apa syaratnya, banyak sekali. Masalah keahlian, ya sama. Nanti pasti ada ahli-ahlinya, ahli lingkungan, ahli pertambangan," tutur dia.