Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

OJK Minta Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia, Ini Alasannya

OJK Minta Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia, Ini Alasannya

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik Asuransi Wanaartha life agar kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui pemilik Wanaartha Life adalah Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka.

Mereka berdua merupakan pemegang saham di Wanaartha life, tetapi mereka membawa kabur uang nasabahnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini.

"Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Adapun berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ogi menyampaikan, untuk saat ini Otoritas Jasa Keuangan sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis. Disamping itu, OJK juga sedang mengawasi proses likuidasi Wanaartha Life hingga selesai. Diketahui likuidasi ini dilakukan pasca pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi. "OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, diantaranya PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses alias Indosurya Life, PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan untuk informasi terbaru mengenai PT Prolife (DL) (Dahulu Indosurya), saat ini masih dalam penyelesaian likuidasi, sehingga belum pada tahap pembayaran klaim.