Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli, terdakwa yang menjadi perantara uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta terhadap terdakwa Sadikin Rusli.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada perantara uang rasuah Rp40 miliar untuk terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu.

"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," sambungnya.